PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUATAN LRB

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUATAN LRB

Menurut UU Pemerintah Tentang Tata Cara pembuatan LRB 
“setiap 100 m2 lahan dapat dibuat  30 lubang biopori dengan jarak 1-1,5 m setiap lubang”


Jumlah LRB = intensitas hujan(mm/jam) x luas bidang kedap (m2) / Laju Peresapan Air per Lubang (liter/jam)
Sebagai contoh, untuk daerah dengan intensitas hujan 50 mm/jam (hujan lebat), dengan laju peresapan air perlubang 3 liter/menit (180 liter/jam) pada 100 m2 bidang kedap perlu dibuat sebanyak (50 x 100) / 180 = 28 lubang.

Sumber :
http://zainalarif.wordpress.com/2010/05/21/biopori-solusi-banjir-di-perkotaan/
  • PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUATAN LRB
  • geong